Pages

Selasa, 06 Juni 2017

Softskill Etika Bisnis Tugas 3

Norma dan Etika Bisnis dalam pemasaran
Dalam setiap produk harus dilakukan promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Cara-Cara Melakukan Promosi Dengan Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.            Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2.            Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3.            Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4.            Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.            Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6.            Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
7.            Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.            Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
9.            Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10.          Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
11.          Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Peranan etika bisnis dalam bidang Sumber Daya Manusia
Manajemen SDM (sumber daya manusia) merupakan suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya, untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Bagian atau unit yang biasanya mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia atau HRD (human resource department).
Menurut A.F. Stoner, manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
Fungsi operasional tersebut terbagi lima, secara singkat sebagai berikut:
1.            Fungsi Pengadaan, yaitu proses penarikan seleksi,penempatan,orientasi,dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai kebutuhan perusahaan (the right man in the right place).
2.            Fungsi Pengembangan, yaitu proses peningkatan ketrampilan teknis,teoritis,konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan latihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan masa kini maupun masa depan.
3.            Fungsi Kompensasi, yaitu pemberian balas jasa langsung dan tidak lansung berbentuk uang atau barang kepada karyawan sebagai imbal jasa (output) yang diberikannya kepada perusahaan. Prinsip kompensasi adalah adil dan layak sesuai prestasi dan tanggung jawab karyawan tersebut.
4.            Fungsi Pengintegrasian, yaitu kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Dimana Pengintegrasian adalah hal yang penting dan sulit dalam Manajemen SDM, karena mempersatukan dua aspirasi/kepentingan yang bertolak belakang antara karyawan dan perusahaan.
5.            Fungsi Pemeliharaan, yaitu kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan agar tercipta hubungan jangka panjang. Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) .
Tidak bisa dipungkiri, perubahan teknologi yang sangat cepat, memaksa organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan usahanya. Perubahan tersebut telah menggeser fungsi-fungsi manajemen SDM yang selama ini hanya dianggap sebagai kegiatan administrasi, yang berkaitan dengan perekrutan pegawai staffing, coordinating yang dilakukan oleh bagian personalia saja. Saat ini manajemen SDM berubah dan fungsi spesialisasi yang berdiri sendiri menjadi fungsi yang terintegrasi dengan seluruh fungsi lainnya di dalam organisasi, untuk bersama-sama mencapai sasaran yang sudah ditetapkan serta memiliki fungsi perencanaan yang sangat strategik dalam organisasi, dengan kata lain fungsi SDM lama menjadi lebih bersifat strategik. Oleh karena itu, manajemen SDM mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin komplek yang selalu terjadi di lingkungan bisnis. Ia juga harus mengantisipasi perubahan teknologi, dan memahami dimensi internasional yang mulai memasuki bisnis, akibat informasi yang berkembang cepat. Perubahan paradigma dari manajemen SDM tersebut telah memberikan fokus yang berbeda dalam melaksanakan fungsinya didalam organisasi. Ada kecenderungan untuk mengakui pentingnya SDM dalam organisasi dan pemusatan perhatian pada kontribusi fungsi SDM bagi keberhasilan pencapaian tujuan strategi perusahaan. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan mengintegrasikan pembuatan keputusan strateginya dengan fungsi-fungsi SDM. Dengan demikian, maka akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keberhasilan.
Berdasarkan uraian pengertian etika dan manajemen sumber daya manusia maka etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hunungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
ETIKA BISNIS DALAM BIDANG MANAJEMEN KEUANGAN
Definisi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengaitkan pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing), dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Manajemen terhadap fungsi keuangan adalah semua kegiatan/aktivitas perusahaan yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh perusahaan menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Manajemen keuangan dalam perkembangannya telah berubah:
1.            a)     Dari studi yang bersifat deskriptif menjadi studi yang meliputi analisis dan teori yang normatif.
2.            b)     Dari bidang yang meliputi penggunaan dana/alokasi dana menjadi manajemen dari aktiva dan penilaian perusahaan di dalam pasar secara keseluruhan.
3.            c)     Dari bidang yang menekankan pada analisis eksternal perusahaan menjadi bidang yang menekankan pada pengambilan keputusan di dalam perusahaan.
Pada dasarnya masalah manajemen keuangan adalah:
“Menyangkut masalah keseimbangan finansial di dalam perusahaan, yaitu mengadakan keseimbangan antara aktiva dengan pasiva yang dibutuhkan serta mencari susunan kualitatif daripada aktiva dan pasiva tersebut dengan sebaik-baiknya.”
1.            a)     Pemilihan susunan kualitatif daripada aktiva akan menentukan “Struktur Kekayaan Perusahaan”. Dengan mengklasifikasi aktiva produktif akan dapat meningkat kinerja keuangan perusahaan tersebut, seperti: tanah, modal, dan sebagainya.
2.            b)     Pemilihan susunan kualitatif daripada pasiva akan menentukan “Struktur Finansial” dan “Struktur Modal” Perusahaan.
Dengan pemilihan susunan yang tepat komposisi ini akan membantu perusahaan dalam mengatur neraca maupun cash fine perusahaan dengan baik dalam mencapai profit.

Peranan Manajemen Keuangan dalam Perusahaan (Peluang Karier dalam Manajemen Keuangan)
Peranan manajemen keuangan dalam perusahaan adalah sebagai berikut:
1.            Bertanggung jawab terhadap tiga keputusan pokok manajemen keuangan pemerolehan (acquisition), pembiayaan/pembelanjaan (financing), dan manajemen aktiva secara efisien.
2.            Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
3.            Menghadapi tantangan dalam mengelola aktiva secara efisien dalam perubahan yang terjadi pada: persaingan antarperusahaan; perekonomian dunia yang tidak menentu; perubahan teknologi; dan tingkat inflasi dan bunga yang berfluktuasi.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Berikut ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar tersebut:
Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
·                     Pasar konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
·                     Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan contoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
Jenis-jenis pasar menurut waktunya
·                     Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
·                     Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
·                     Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
·                     Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).
Jenis-jenis pasar menurut barang yang diperjualbelikan
·                     Pasar barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
·                     Pasar sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
Jenis-jenis pasar menurut luas kegiatannya
·                     Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
·                     Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
·                     Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu negara contohnya pasar senen.
·                     Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
PENGERTIAN :            
·                     Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
·                     GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
PRIVASI  KONSUMEN
Sangat penting untuk diperhatikan bagi Konsumen dan siapapun yang menggunakan teknologi aplikasi, bahwa dengan penggunaan teknologi aplikasi tersebut, Konsumen dianggap tunduk pada Disclaimer dan Privacy Policy (Kebijakan Privasi) yang diberlakukan oleh Pelaku Usaha penyelenggara teknologi aplikasi. Disclaimer dan Privacy Policy yang ada dalam situs atau aplikasi tersebut, berlaku selayaknya ketentuan dalam perjanjian tertulis antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Sayangnya, banyak masyarakat langsung saja memberikan klik sebagai tanda persetujuan tanpa membaca secara lengkap Disclaimer dan Privacy Policy, agar dapat segera mengunduh aplikasi tersebut.
Dalam Privacy Policy konsumen diharuskan untuk menyerahkan Data Pribadi mereka kepada pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki tanggung jawabnya untuk melindungi Data Pribadi Konsumen. Beberapa pelaku usaha dalam Privacy Policy juga menyatakan kepatuhannya kepada Data Protection Act (Peraturan mengenai Perlindungan Data Pribadi) yang berlaku di Indonesia. Menariknya, pelindungan Data Pribadi belum diatur secara khusus di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Sangat penting bahwa konsumen sadar akan keberadaan Disclaimer dan Privacy Policy.Undang-Undang ITE melindungi Konsumen dari Penggunaan Data Pribadi tanpa izin. Konsumen harus memperhatikan apakah Data Pribadinya digunakan pelaku usaha sesuai dengan tujuan atau kepentingan konsumen. Konsumen harus membaca Disclaimer dan Privacy Policy aplikasi yang ia gunakanagar dapat meminta pertanggungjawaban Pelaku Usaha jika terjadi penggunaan Data Pribadi tanpa izin.
Multimedia Etika Bisnis

Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertia multimedia  ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.

Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.

    Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·                     Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·                     Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagipekerja.
·                     Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yangmemiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnyamultimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati olehstakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

Etika Periklanan
Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.

Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual; bahasa; tanda asteris; pencantuman harga; garansi; janji pengembalian uang; budaya; rasa takut dan takhayul; kekerasan; keselamatan; perlindungan hak-hak pribadi; hiperbolisasi; waktu tenggang; penampilan pangan; penampilan uang; kesaksian konsumen; anjuran (endorsement); perbandingan; perbandingan harga; merendahkan; peniruan; istilah ilmiah dan statistik; ketiadaan produk; ketaktersediaan hadiah; syarat dan ketentuan; pornografi dan pornoaksi; manfaat produk; khalayak anak.Ragam iklan yang diatur adalah minuman keras; rokok dan produk tembakau; obat-obatan; produk pangan; vitamin, mineral dan suplemen; produk peningkatan kemampuan seks; kosmetika dan produk perawatan tubuh; alat dan perlengkapan kesehatan di rumah tangga; alat dan fasilitas kebugaran atau perampingan; jasa layanan kesehatan; jasa penyembuhan alternatif; organ tubuh transplantasi dan darah; produk terbatas; jasa profesional; properti; peluang usaha dan investasi; penghimpunan modal; dana sosial dan dana amal; lembaga pendidikan dan lowongan kerja; gelar akademis; berita keluarga; penjualan darurat dan lelang likuidasi; iklan pamong, politik dan elektoral; iklan layanan masyarakat; judi dan taruhan; senjata, amunisi dan bahan peledak; agama; iklan multiproduk; iklan tersisip (build-in), terlebur (build-in content), sesuai pesanan (tailor-mode), dan sejenisnya; iklan penggoda (teaser); iklan waktu blokiran (blocking time) di media elektronik dansisipan khusus di media cetak.
Dalam EPI diatur juga tentang tata krama pemeran iklan. Pemeraniklan yang dimaksud adalah anak, perempuan, jender, pejabat negara,tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brandambassador), tuna daksa (penyandang cacat), tenaga medis, pemeranlainnya, hewan, tokoh animasi.Mengenai tata krama dalam wahana iklan juga diatur, yaitu mediacetak, media televisi, media radio, media bioskop, media luar griya (out-ofhome-media), media digital, layana pesan singkat (SMS-Short MessageService) dan layanan multimedia singkat (MMS-Multimedia Service),promosii penjualan, pemasaran/penjualan langsung (directmarketing/selling), perusahaan basis data (database), penajaan(sponsorship), gelar wicara (talk show), periklanan informatif (informativeadvertising), pemaduan produk (product placement/integration), penggunaan data riset, subliminal, subvertensi (subvertising).
Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada
Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
 Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Contohnya produk produk tembakau telah menewaskan 400.000 warga amerika setiap tahun. Jumlahnya lebih banyak daripada jumlah total penderita AIDS, korban kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, narkoba, dan kebakaran. Kasus produk Korek (geretan) BIC corporation yang tidak layak digunakan tapi tetap dijual dan akhirnya digunakan konsumen, akhirnya terjadi kecelakaan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.banyak kecelakaan kecelakaan lain terjadi diakibatkan barang yang diproduksi tidak sesuai standar, produk yang sekali pakai langsung rusak, produk cacat dan garansi yang tidak ditepati.
Kecelakaan kecelakaan ini tentunya merugikan konsumen, karena dengan membeli produk yang dihasilkan produsen tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya lebih yaitu untuk membiayai pengobatan jika sakit dan luka, dan megalami kerugian karena kegunaan barang yang diharapkan tidak tercukupi.
Pemanfaatan SDM
Tidak bisa dipungkiri, perubahan teknologi yang sangat cepat, memaksa organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan usahanya. Perubahan tersebut telah menggeser fungsi-fungsi manajemen SDM yang selama ini hanya dianggap sebagai kegiatan administrasi, yang berkaitan dengan perekrutan pegawai staffing, coordinating yang dilakukan oleh bagian personalia saja. Saat ini manajemen SDM berubah dan fungsi spesialisasi yang berdiri sendiri menjadi fungsi yang terintegrasi dengan seluruh fungsi lainnya di dalam organisasi, untuk bersama-sama mencapai sasaran yang sudah ditetapkan serta memiliki fungsi perencanaan yang sangat strategik dalam organisasi, dengan kata lain fungsi SDM lama menjadi lebih bersifat strategik. Oleh karena itu, manajemen SDM mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin komplek yang selalu terjadi di lingkungan bisnis. Ia juga harus mengantisipasi perubahan teknologi, dan memahami dimensi internasional yang mulai memasuki bisnis, akibat informasi yang berkembang cepat. Perubahan paradigma dari manajemen SDM tersebut telah memberikan fokus yang berbeda dalam melaksanakan fungsinya didalam organisasi. Ada kecenderungan untuk mengakui pentingnya SDM dalam organisasi dan pemusatan perhatian pada kontribusi fungsi SDM bagi keberhasilan pencapaian tujuan strategi perusahaan. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan mengintegrasikan pembuatan keputusan strateginya dengan fungsi-fungsi SDM. Dengan demikian, maka akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keberhasilan.
Berdasarkan uraian pengertian etika dan manajemen sumber daya manusia maka etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hunungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
Etika Kerja
Etika kerja (bahasa InggrisWork ethic), adalah sebuah nilai yang didasarkan pada kerja keras dan ketekunan. Kaum kapitalis percaya dengan kebutuhan terhadap kerja keras dan kemampuannya untuk meningkatkan karakter moral. Dalam konteks perjuangan kelas,Marxis memandang kelemahan nilai budaya ini sebagai bentuk untuk menipu kaum buruhdalam rangka menciptakan lebih banyak kemakmuran untuk kelas atas. Di Uni Soviet, rezim pemerintah mengggambarkan etos kerja sebagai nilai budaya ideal untuk diperjuangkan.
Hak Hak Pekerja
Ada banyak pertanyaan tentang hak dan kewajiban dalam bekerja, yang menjadi landasan guna mengatur efisiensi sebuah pekerjaan sekaligus memanusiakan kaum pekerja, alias buruh. Sejumlah hak dasar telah diatur ke dalam sejumlah perangkat hukum, sehingga mustahil rasanya menyangkal bahwa buruh tidak punya hak untuk memperbaiki hidupnya serta diperlakukan secara manusiawi. Pertanyaannya sekarang, apa saja hak-hak seorang pekerja yang diperoleh selama dia bekerja dengan orang lain.
Artikel ini admin Pelatihan Karyawan akan memaparkan delapan hak dasar yang bisa dinikmati seorang buruh ketika dia bekerja di wilayah Indonesia. Ke delapan hak dasar pekerja itu dirancang untuk melindungi buruh dari eksploitasi sepihak yang dilakukan pemilik modal. Ini mencakup beberapa item, antara lain:
1) Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya. Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi seorang buruh untuk memperoleh perlindungan atas kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat dan harkat manusia, serta nilai-nilai agama.
2) Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja. Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua syarat-syarat kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan bila sebuah perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan lewat Undang-Undang dan produk hukum lain.
3) Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
Pemilik modal wajib membayar upah dengan mekanisme tertentu bila seorang pekerja absen dalam bekerja karena alasan menikahkah anak, mengkhitankan anak, menikah, membabtiskan anak, menemani istri melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang meninggal. Selain itu, pemilik modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk pekerja yang sudah bekerja dalam waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau besaran upah ketika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada diskriminasi antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja. Bila seorang pekerja bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik modal wajib mengganti keringatnya dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi, seorang pekerja juga mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara tertentu yang disyaratkan agamanya.
5) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 serta UU 13/2003 juga mengatur hak dasar pekerja untuk membuat serikat pekerja. Yang terakhir disebut ini berfungsi sebagai saluran aspirasi pekerja yang memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pemilik modal.
Adapun perjanjian yang dibuat harus mencakup hak dan kewajiban buruh/pekerja maupun serikatnya, kewajiban dan hak pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
6) Keputusan Menteri nomor 232/2003 dan UU 13/2003 juga menyebut hak dasar buruh untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan secara sah apabila para pekerja memberitahukan ihwal tersebut sekurangnya tujuh hari sebelum mogok berlangsung.
Selama mogok kerja berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang para buruh yang mogok untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar perusahaan. Pemilik modal tidak boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan tidak boleh mengganti buruh yang mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja.
7) Sesuai dengan Keputusan Menteri 224/2003 dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan hak dasar khusus, yakni dilarang dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00. Ini berlaku untuk buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun.
Selain itu, pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh hamil, yang menurut keterangan dokter bisa sakit apabila bekerja di antara pukul 23:00 sampai 07:00. Pengusaha juga wajib memberikan makan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada jam 23:00 sampai 05:00, serta memberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
8) Para pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas PHK. Bila ternyata tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara kedua belah pihak atau di antara pengusaha dengan buruh (jika memungkinkan, buruh yang terlibat juga menjadi anggota serikat buruh).
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.

Persepakatan penggunaan Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Jenis – jenis Pasar
Jenis pasar ini dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata atau pasar tidak nyata. Berikut penjelasannya :
1.            Pasar Nyata
Pasar nyata merupakan sebuah pasar dimana terdapat berbagai jenis barang yang diperjualbelikan serta dapat dibeli oleh pembeli. Contoh dari pasar nyata ialah pasar swalayan dan pasar tradisional.
2.            Pasar Abstrak
Pasar abstrak merupakan sebuah pasar dimana terdapat para pedagang yang tidak menawar berbagai jenis barang yang dijual serta tidak membeli secara langsung, namun hanya menggunakan surat dagangan saja. Contoh dari pasar abstrak adalah pasar online, pasar modal, pasar valuta asing, dan pasar saham.

 Latar Belakang Monopoli
            Terjadinya suatu tindak monopoli dapat disebabkan oleh beberapa hal, contohhnya dikarenakan terdapat sebuah perusahaan yang menguasai suatu bahan mentah yang cukup besar sehingga menyebabkan perusahaan lain tidak mampu untuk menciptakan produk yang sama seperti perusahaan besar tersebut. Terjadinya monopoli juga dapat disebabkan karena adanya sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tersebut. Namun, modal yang sangat besar yang dimiliki suatu perusahaan pun dapat menjadi salah satu factor penyebab terjadinya monopoli dikarenakan kelebihannya yang cukup menggiurkan. Dengan persaingan yang kecil, maka suatu perusahaan dengan segala kemampuannya sesuai dengan yang telah dibahas diatas, mampu untuk tergiur melakukan tindak monopoli.

Etika Pasar Kompetitif
Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
 Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.
 Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.

Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.
Pengertian Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna


 Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.

Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.

Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Ekonomi dunia yang mengalami kemajuan begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang semakin rumitnya strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut merupakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi negara yang sedang berkembang atau maju. Globalisasi merupakan gerak perekonomian dunia yang mengalami perubahan sejak dasawarsa tujuh puluh hingga tahun 2000-an yang bersifat mendasar atau struktural dan mempunyai kecenderungan jangka panjang atau konjungtural.
Sangat populer belakangan ini adalah gejala globalisasi yang terjadi dalam kegiatan finansial, produksi, investasi, dan perdagangan yang kemudian mempengaruhi tata hubungan ekonmi antar bangsa. Proses globalisasi telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antarnegara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia sehingga batas-batas antar negara dalam berbagai praktik dunia usaha atau bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi. Globalisasi muncul pada akhir dekade ke- 20, globalisasi telah menjadikan pertukaran barang dan jasa dengan mudah terjadi melewati batas-batas territorial Negara.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
     1.    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    2.   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka
     3.    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Dampak Positif Globalisasi
1.    Pekerjaan
Pekerjaan dianggap sebagai salah satu keuntungan yang paling penting, globalisasi telah menghadirkan banyak peluang kerja. Perusahaan-perusahaan masuk kedalam negara-negara berkembang untuk memperoleh tenaga kerja. Hal ini jelas memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan penghasilan untuk penduduk dalam negara tuan rumah. Migrasi yang telah menjadi lebih mudah juga menyebabkan peluang pekerjaan yang lebih baik.
2.    Pendidikan
Dampak positif yang sangat penting yang telah membantu penduduk adalah penyebaran pendidikan. Dengan berbagai lembaga pendidikan di seluruh dunia, yang bisa bergerak keluar dari negara asal untuk peluang yang lebih baik di tempat lain. Berintegrasi dengan budaya-budaya yang berbeda, bertemu dan belajar dari berbagai orang melalui media pendidikan semua dapat terjadi karena globalisasi. Negara-negara berkembang adalah negara yang paling diuntungkan.
3.    Kualitas Produk 
Perdagangan internasional telah melahirkan persaingan yang ketat di pasar. Sebuah komoditas tertentu mungkin memiliki ratusan pilihan dengan harga yang berbeda-beda. Kualitas produk harus ditingkatkan agar tidak kehilangan pelanggan. Sekarang pelanggan dapat berkompromi dengan kisaran harga tapi tidak dengan kualitas produk. Kualitas rendah dapat mempengaruhi kepuasan konsumen.
4.    Harga lebih murah 
Globalisasi telah membawa persaingan sengit di pasar. Karena banyak produk-produk yang dapat dipilih konsumen, produsen hanya dapat bertahan ketika harga produk kompetitif. Ada kemungkinan bahwa setiap pelanggan dapat beralih ke produsen lain jika harga produk dibanderol terlalu tinggi. Oleh karena itu, konsumen diuntungkan dengan mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
5.    Bebasnya Arus Modal 
Modal atau kapital merupakan tulang punggung setiap perekonomian, serta merupakan unsur yang sangat penting agar perekonomian berfungsi dengan benar. Sekarang mentransfer uang melalui bank dapat dilakukan hanya dengan mengklik sebuah tombol, yang dapat dilakukan karena adanya transfer elektronik, yang telah membuat hidup sangat nyaman. Banyak perusahaan besar yang berinvestasi di negara-negara berkembang dengan mendirikan unit industri di luar negara asal mereka. Hal ini menyebabkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment), yang membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara tuan rumah.
6.    Komunikasi
Teknologi informasi telah memainkan peran penting dalam membawa negara-negara menjadi lebih dekat dalam hal komunikasi. Setiap informasi dapat dengan mudah diakses dari sudut dunia manapun. Sirkulasi informasi tidak lagi hal yang sulit, serta bisa terjadi dalam hitungan detik saja. Internet telah secara signifikan mempengaruhi perekonomian global, memberikan akses langsung ke berbagai informasi dan produk.
7.    Transportasi
Dianggap sebagai roda setiap organisasi bisnis, konektivitas ke berbagai belahan dunia tidak lagi merupakan masalah serius. Sekarang ada berbagai jenis transportasi yang tersedia, seseorang dapat dengan mudah memberikan produk kepada pelanggan yang terletak di belahan dunia manapun. Selain itu, fasilitas infrastruktur lain seperti distribusi, rantai pasokan(supply chain), dan logistik telah menjadi sangat cepat dan efisien.
8.    Perdagangan Internasional 
Transaksi dalam perdagangan internasional bukan hanya mencakup pembelian dan penjualan komoditas. Sekarang perdagangan internasional telah memperluas cakrawala dengan bantuan proses bisnis outsourcing. Kadang-kadang untuk berkonsentrasi pada segmen usaha tertentu, outsourcing layanan tertentu perlu dilakukan. Beberapa negara mempraktekan perdagangan bebas dengan pembatasan minimal pada kebijakan EXIM (ekspor-impor). Hal ini telah terbukti bermanfaat bagi bisnis.
9.    Kenaikan PDB 


Produk Domestik Bruto, umumnya dikenal sebagai PDB, adalah nilai uang dari barang dan jasa yang diproduksi dalam wilayah domestik suatu negara selama satu tahun. Seiring meluasnya pasar, ruang lingkup dan permintaan untuk suatu produk telah meningkat. Produsen menyesuaikan produk dan jasa sesuai dengan persyaratan dari perekonomian berbagai negara sehingga dapat memasuki pasar baru. Dengan demikian, hasil akhir dalam hal keuntungan finansial adalah meningkatnya PDB negara. Jika statistik dapat digunakan sebagai indikasi, PDB negara-negara berkembang telah meningkat dua kali lipat dari sebelumnya.

Jurnal
https://drive.google.com/file/d/0B2IM9SOZOdzQTlotNWY0QjYxdzQ/view

Sumber