MAKALAH
EKONOMI KOERASI
Diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah
softskill Ekonomi Koperasi
oleh :
Argie
Wiranata
11214526
KELAS 3EA30
UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMENT S1
2016
BAB I
EKONOMI
KOPERASI
1.1 POLA MANAJEMEN
KOPERASI
1.1.1
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijakan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
4.
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.
Pembagian SHU
6.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas
pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal
darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management”
yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford
adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization”
(memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi
management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in
a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di
perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran”
atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the
process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan
dengan atau mengendalikan orang atau benda).
1.
Menurut Horold
Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan
tertentu melalui kegiatan orang lain.
2.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri
dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah
ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3.
Menurut James A.F.
Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian
dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
tang telah ditetapkan
4.
Menurut Lawrence
A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan
melalui usaha orang lain.
5.
Menurut Drs. Oey
Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan
pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya
manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir,
memimpin dan mengendalikan sesuatu.
7.
Menurut James A.F.
Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi
serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
8.
Menurut Mary
Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan
suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung
unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah
suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen
koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya
rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
1.
Planning
(Perencanaan)
2.
Organizing
(Pengorganisasian)
3.
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
4.
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
1.1.2
Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
1.
AD/ART
2.
Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan RAPBK
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi dan
pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara
umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
1.1.3
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3.
Pertanggungjawaban
4.
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5.
Inventaris.
6.
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7.
Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang
Pengurus koperasi
1.
Pengurus berwenang
mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.
Pengurus berwenang
melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.
3.
Pengurus berwenang
memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
AD/ART.
c. Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya
yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
1.1.4
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi
sebagai berikut:
1.
Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2.
pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga
3.
Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
1.1.5
Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain
dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi
untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas
manajer
1.
Siklus pengambilan
keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2.
Manajer harus
dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan
dalam pekerjaannya.
3.
Harus berusaha
agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4.
Harus membina
bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5.
Manajer harus
membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6.
Manajer harus
mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan
manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer
sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan
manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana
jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management),
dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen
tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan
non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut
penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer
departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management)
mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen
puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk
manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik,
atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan
istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi
perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top
manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information
Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini.
Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu
proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran
manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen,
mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat
kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok.
yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban
lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai
figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran
informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi,
serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan
keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi
sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis
besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang
lain.
d.
Keterampilan manajer
1.
Keterampilan
konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki
keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi.
Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi
suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses
penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut
sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan
konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2.
Keterampilan berhubungan
dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu
dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan
dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang
persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang
dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan
membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka
kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan
manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.
Keterampilan
teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi
manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan
kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan
program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W.
Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan
seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana.
Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004,
sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa
ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji
Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana
dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan
perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil
dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset
berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi
produktivitas perusahaan.
B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan
menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah
yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas
(top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan.
Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai
alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi
setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling
baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia
pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang
benar.
1.1.6
Pendekatan Sistem
pada Koperasi
a. Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
2.
perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c.
Cooperative Combine
1.
System sosio
teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target
pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
2.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga
dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi
secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
3.
The Businnes
function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar
anggota
4.
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam
unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi
system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
1.
Koordinasi dari
suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi
yang baik.
2.
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
3.
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
4.
Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota
organisasi serta sudut pandang anggota.
5.
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin
tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
6.
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
7.
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
8.
Stabilitas
kerjasama.
9. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
1.2 Jenis dan Bentuk Koperasi
1.2.1
JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh
dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis
koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
Jenis
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Perikanan
7.
Koperasi Konsumsi
1.2.2
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan
organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
1.2.3
BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- BKoperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri
- KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
1.3 Permodalan Koperasi
1.3.1
ARTI MODAL
KOPERASI
- Modal
perusahan atau yang penambahan dari
pihak pemilik perusaan dan juga dari pihak lain. Modal sangat besar mempengaruhi
dalam jalanya suatu hidupnya perusahaan. penentuan modal yang baik di dalam
perusahaan.
Modal adalah sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahaan. modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan. Modal juga dapat dari dalam
Modal adalah sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahaan. modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan. Modal juga dapat dari dalam
- Modal jangka panjang
Modal Jangka Panjang adalah
investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan
setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang sebagai
penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud
untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan
perusahaan tersebut. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini
adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan salah satu investasi
jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak
naik dari tahun ke tahun.
- Modal jangka pendek
Modal Jangka Pendak adalah investasi
yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat
sementara yang dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama
dua belas bulan atau kurang.
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
1.3.2
SUMBER-SUMBER KOPERASI
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang
pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman,
berikut ini penjelasannya :
- Modal sendiri berasal dari berikut ini :
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.
- Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
- Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
- Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
- Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
- Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
Selain modal sendiri dan modal
pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal
koperasi juga ada modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya :
Modal
Dasar adalah
modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967
pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
- Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
- Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak
harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu.
·
Simpanan sukarela : simpanan yang diberikan secara
sukarela dari anggota koperasi.
1.4 Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi
Anggota
1.4.1
Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan
harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
1.4.2
Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
1.4.3
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
1.4.4
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain
(terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan koperasi
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Daftar Pustaka