MAKALAH
EKONOMI KOERASI
Diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah
softskill Ekonomi Koperasi
oleh :
Argie
Wiranata
11214526
KELAS 3EA30
UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMENT S1
2016
BAB I
Konsep,
Aliran, dan Sejarah Koperasi
1.1.
Konsep
Konsep koperasi yang ada pada saat ini memiliki
pengertian yang berbeda-beda sesuai azas kehidupan yang diterapkan oleh setiap
masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep
yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi
negara berkembang. Berikut merupakan penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1.1.1. Konsep koperasi barat
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta dapat menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Beberapa unsure-unsur positif konsep koperasi barat:
- Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan
cara saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan
dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa
surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati.
- Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
1.1.2. Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini
juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
1.1.3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. tujuan dari koperasi ini adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dapat
digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Maksud dari tabel tersebut adalah adanya keterkaitan
antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi
yang diterapkan oleh suatu negara dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan
aliran koperasi di negara tersebut.
Aliran koperasi terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis,
dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut merupakan penjelasan
tentang 3 aliran koperasi :
· a. Aliran
Yardstick
-
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
· b. Aliran
Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
-
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.3.
Sejarah
1.3.1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
1.3.2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika di pakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di
beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
simpan pinjam para ‘priyayi’ Purwekerto. Atau dalam bahasa inggris “the
Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
2.1. Pengertian
Koperasi
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi
dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong
yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong
diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut
mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di
Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di
Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.1.1.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren.
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi
menurut Munkner.
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
2.3
PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk cadangan
6.
Sebagian untuk masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
8.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
F. Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
G, Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
BAB
3
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
3.1. BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan
pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi
adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
- pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
- pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja
koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
·
Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan berusaha
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
3.3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi
memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen
koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
BAB
4
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
4.1. Pengertian Badan Usaha
Diambil dari
wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi
lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang
terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari
keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis
(hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi
yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick
Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi
yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari
pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha
sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian
perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan
pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau
bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan memperoleh laba.
4.2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai
badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan
organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·
Status dan motif anggota koperasi
·
Kegiatan usaha
·
Permodalan koperasi
·
Manajemen koperasi
·
Organisasi koperasi
·
Sistem pembagian keuntungan (SHU)
4.3. Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan,
sehingga perusahaan dapat mentuka apa yang harus dilakukan, menyusun program,
menetapkan sasaran, menyusun indikator keberhasilannya, serta stratesi dan
teknik apa yang harus dilakukan.
Menurut Prof. William F. Glueck, (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Glueck
menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Pada awalnya, teori mengasumsikan tujuan perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan.
Sehingga, teori sekarang yang dianut mengatakan tujuan perimer perusahaan
adalah memaksimumkan nilai sekarang (net pressent value), yaitu nilai dari laba
yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang
pada suatu tingkat suku bunga tertentu.
Dalam banyak kasus perusahaan bisni, tujuan umumnya dapat dikelompokkan
menjadi 3, yaitu:
·
Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of
the firm)
·
Meminimumkan biaya (minimize profit)
BAB 5
Sisa Hasil Usaha
5.1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total Cost) dalam
satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX pasal 45
, ialah sebagai berikut :
A. SHU Koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
B. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
C. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang
dimiliki.
5.2. Informasi Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU
para anggota, sebagai berikut :
·
SHU total
koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian
(presentase) SHU Anggota.
·
Total
simpanan seluruh anggota.
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah
simpanan per anggota.
·
Volume
atau omzet usaha per anggota.
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU
Koperasi :
1.
SHU Total
Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau
laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca
atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2.
Transaksi
Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara
anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan
pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3.
Partisipasi
Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini
diperoleh dari buku simpanan anggota.
4.
Volume
atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian
(presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian
(presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
5.3. Rumus Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal
5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
A. SHU atas jasa modal,
pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU atas jasa
usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU
koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana
pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk
pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU
A
: Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
5.4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
- SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada
dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah
yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan
non-anggota.
- SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu,
perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
50%.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Per Anggota
Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota
dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota
tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
:Modal Anggota
Daftar Pustaka
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
http://artaa54.blogspot.co.id/2014/09/koperasi-i.html
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
http://aprillaputrikasari.blogspot.co.id/2015/10/sejarah-lahirnya-koperasi-di-dunia-dan.html
http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
http://artaa54.blogspot.co.id/2014/09/koperasi-i.html
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
http://aprillaputrikasari.blogspot.co.id/2015/10/sejarah-lahirnya-koperasi-di-dunia-dan.html