Pages

Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi



MAKALAH
EKONOMI KOERASI
Diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi
oleh :
Argie Wiranata                                    11214526




  
KELAS 3EA30
UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI MANAJEMENT S1

2016

BAB I
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
1.1.    Konsep
Konsep koperasi yang ada pada saat ini memiliki pengertian yang berbeda-beda sesuai azas kehidupan yang diterapkan oleh setiap masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut merupakan penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1.1.1.    Konsep koperasi barat
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta dapat menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Beberapa unsure-unsur positif konsep koperasi barat:
-        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,    
         dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
-       Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
        keuntungan dan menanggung resiko bersama.
-       Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
        disepakati.
-       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

1.1.2.      Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

1.1.3.      Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. tujuan dari koperasi ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



1.2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:

Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Maksud dari tabel tersebut adalah adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.

Aliran koperasi terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut merupakan penjelasan tentang 3 aliran koperasi :
·    a.          Aliran Yardstick
-                Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-                Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-                Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-                Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


·   b.           Aliran Sosialis
-                Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-                Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
    c.           Aliran Persemakmuran (commonwealth)
-                Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-                Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-                Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.3.    Sejarah
1.3.1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
1.3.2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika di pakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ Purwekerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

















BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI

2.1. Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

2.1.1. Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.

Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


2.2.  TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

2.3 PRINSIP KOPERASI
  1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
  1. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
  1. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  1. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  1. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
      nasional, maupun internasional.

F.       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
      koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
      pada diri sendiri.

G,  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

BAB 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
3.1. BENTUK ORGANISASI

A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi


C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
  1. pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
  2. pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·         Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi




B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         mempunyai kemampuan berusaha
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,


1. Pengawas bertugas :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.3. POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
4.1. Pengertian Badan Usaha
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
                                                
4.2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Koperasi  harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Hal yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         Manajemen koperasi    
·         Organisasi koperasi
·         Sistem pembagian keuntungan (SHU)

4.3. Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga perusahaan dapat mentuka apa yang harus dilakukan, menyusun program, menetapkan sasaran, menyusun indikator keberhasilannya, serta stratesi dan teknik apa yang harus dilakukan.
Menurut Prof. William F. Glueck, (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus mempunyai tujuan :
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan.
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Pada awalnya, teori mengasumsikan tujuan perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan. Sehingga, teori sekarang yang dianut mengatakan tujuan perimer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net pressent value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang pada suatu tingkat suku bunga tertentu.
Dalam banyak kasus perusahaan bisni, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
·         Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
·         Meminimumkan biaya (minimize profit)

BAB 5

Sisa Hasil Usaha

5.1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
A.    SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
B.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang dimiliki.




5.2. Informasi Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·         Bagian (presentase) SHU Anggota.
·         Total simpanan seluruh anggota.
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·         Jumlah simpanan per anggota.
·         Volume atau omzet usaha per anggota.
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1.         SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2.         Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3.         Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4.         Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.         Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6.         Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
5.3. Rumus Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
A.    SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
B.     SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A                        : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                             : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A                        : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                             : Jasa Usaha Anggota
Va                               : Volume Usaha Anggota
VUK                           : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                                : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                            : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota

5.4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
  1. SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Pembagian SHU Per Anggota
Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A                        : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                             : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A                        : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                             : Jasa Usaha Anggota
Va                               : Volume Usaha Anggota
VUK                           : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                                : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                            : Modal Sendiri Total
JMA                            :Modal Anggota
Daftar Pustaka


0 komentar:

Posting Komentar